Lembaga Pengelola Zakat

Pengelolaan zakat sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat melalui Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat. Pemerintah tidak melaksanakan pengelolaan zakat, tetapi hanya berperan sebagai regulator, fasilitator, motivator dan koordinator. Sebagai regulator pemerintah menyiapkan peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis yang dapat dijadikan panduan oleh pengelola zakat. Sebagai motivator pemerintah ikut melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran berzakat …

Lembaga Pengelola Zakat Selengkapnya »