operspel

Masalah Pengakuan Anak Dalam Hukum Islam Dan Hubungannya Dengan Kewenangan Peradilan (2)

Dalam hukum adat, pada umunya anak diluar kawin disebut anak haram, tidak mempunyai hubungan perdata dengan laki-laki yang menghamili ibunya. Hukum adat melihat bahwa anak luar kawin merupakan cela, sehingga lembaga pengakuan sebagaimana dalam hukum perdata dan yang dianjurkan oleh hukum Islam sebaiknya dihindari. Bagi seorang laki-laki yang telah menghamili seorang wanita tidak ada pilihan …

Masalah Pengakuan Anak Dalam Hukum Islam Dan Hubungannya Dengan Kewenangan Peradilan (2) Selengkapnya »

Masalah Pengakuan Anak Dalam Hukum Islam Dan Hubungannya Dengan Kewenangan Peradilan (1)

Pengakuan anak dalam literature hukum Isllam disebut dengan “istilhagí” atau “iqrar”  yang berarti pengakuan seseorang laki-laki secara sukarela terhadap seseorang anak bahwa ia mempunyai hubungan darah dengan anak tersebut, baik anak tersebut berstatus diluar nikah atau anak tersebut tidak diketahui asal usulnya. Pengakuan anaka diluar kawin mirip dengan pengakuan anak sebagaimana yang diatur dalam BW …

Masalah Pengakuan Anak Dalam Hukum Islam Dan Hubungannya Dengan Kewenangan Peradilan (1) Selengkapnya »

Scroll to Top