Masalah Pengakuan Anak Dalam Hukum Islam Dan Hubungannya Dengan Kewenangan Peradilan (2)
Dalam hukum adat, pada umunya anak diluar kawin disebut anak haram, tidak mempunyai hubungan perdata dengan laki-laki yang menghamili ibunya. Hukum adat melihat bahwa anak luar kawin merupakan cela, sehingga lembaga pengakuan sebagaimana dalam hukum perdata dan yang dianjurkan oleh hukum Islam sebaiknya dihindari. Bagi seorang laki-laki yang telah menghamili seorang wanita tidak ada pilihan …