panas bumi

Pengertian Panas Bumi (Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi

Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatan diperlukan proses penambangan. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha …

Pengertian Panas Bumi (Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi Selengkapnya »

Penegakan Hukum Pidana Panas Bumi

            Setiap orang yang melakukan Usaha Pertambangan Panas Bumi tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) sebagaimana dimaksud pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pengusahaan sumber daya panas …

Penegakan Hukum Pidana Panas Bumi Selengkapnya »

Scroll to Top