pengakuan

Pengakuan Anak Terhadap Anak Temuan (bag 3)

Menurut Taufiq ada perbedaan yang prinsiple antara pengakuan anak menurut hukum Islam dengan konsep pengangkatan anak dalam hukum perdata Barat. Menurut konsep hukum Islam dan pengangkatan anak itu tidak semata-mata untuk memberikan kedudukan anak diluar nikah sebagai anak kandung, sedangkan menurut konsep hukum perdata Barat pengakuan dan pengangkatan itu semata-mata memebrikan kedudukan anak luar kawin …

Pengakuan Anak Terhadap Anak Temuan (bag 3) Selengkapnya »

Pengakuan Anak Terhadap Anak Temuan (bag 2)

Orang Islam yang menemukan anak temuan dapat melakukan pengakuan terhadap anak tersebut sebagai anak kandungnya. Apabila pihak yang menemukan anak tersebut telah mengikrarkan pengakuannya, maka sahlah anak tersebut sebagai anaknya sendiri, dan sah pula pertalian nasab anak tersebut dengan orang yang mengakuinya meskipun pengakuan tersebut dilawan oleh orang lain dengan menunjukkan bukti-bukti yang kuat dan …

Pengakuan Anak Terhadap Anak Temuan (bag 2) Selengkapnya »

Pengakuan anak terhadap anak temuan (bag 1)

Menurut Sayyid Sabiq yang dimaksud dengan ”al-Laqith” (anak temua) adalah anak kecil yang belum balig, yang ditemukan di jalan atau sesat di jalan dan tidak diketahui keluarganya. Memungut merupakan fardhu kifayah, sama hukumnya memungut barang yang hilang lainnya. Seorang anak kecil yang ditemukan di negara Islam, maka dihukum kan sebagai muslim. Orang yang menemukan anak …

Pengakuan anak terhadap anak temuan (bag 1) Selengkapnya »

Pengakuan Anak untuk Diri Sendiri

Pengakuan anak dengan cara ini dilaksanakan secara langsung, misalnya si fulan mengatakan bahwa itu adalah anakku. Jika pertanyaa ini memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam, maka anak tersebut menjadi sah bagi yang mengakuinya. Menurut Abdullah Ali Husein dalam hukum Islam dikenal beberapa syarat untuk melaksanakan pengakuan seorang anak bagi dirinya sendiri, yaitu (1) …

Pengakuan Anak untuk Diri Sendiri Selengkapnya »

Pengakuan Anak Dalam Hukum Islam (bag 1)

Undang-Undang Hukum Keluarga yang berlaku di negara-negara Islam dewasa ini, pada umumnya mengatur tentang hukum pengakuan anak secara lengkap dan rinci. Sebenarnya tentang lembaga pengakuan anak tersebut telah layak dibahas dalam berbagai literatur Islam baik yang tradisional maupun kontremporer. Bahkan ada kesan lembaga pengakuan anak yang berlaku di beberapa negara Eropa sedikit banyaknya bersumber dari …

Pengakuan Anak Dalam Hukum Islam (bag 1) Selengkapnya »

Pengakuan Anak Dalam Hukum Perdata (bag 3)

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia juga tidak menjelaskan tentang pengakuan anak secara rinci dan lengkap. Senada lengkap dengan yang tersebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditegaskan dalam beberapa pasal tentang kedudukan tentang anak di luar nikah. dalam Pasal 100 disebutkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai ibunya dan keluarga …

Pengakuan Anak Dalam Hukum Perdata (bag 3) Selengkapnya »

Pengakuan Anak Dalam Hukum Perdata (bag 2)

Menurut hukum perdata sebagaimana tersebut dalam Pasal 224 Ayat (1) N-BW pengakuan terhadap anak tidak sah adalah batal jika dilakukan (1) oleh pria yang dilarang kawin dengan ibunya anak; (2) oleh suami yang telah melangsungkan perkawinan lebih dari 306 hari sebelum kelahiran anak; (3) oleh pria yang belum berumur 18 tahun, kecuali pengakuan itu terjadi …

Pengakuan Anak Dalam Hukum Perdata (bag 2) Selengkapnya »

Pengakuan Anak Dalam Hukum Perdata (bag.1)

Lembaga pengakuan anak dalam hukum perdata diatur dalam Pasal 272 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dimana dikemukakan bahwa anak diluar kawin (natuurlijk kind), kecuali yang dilahirkan dari perzinahan atau penodaan darah, tiap-tiap anak yang lahir diluar perkawinan apabila bapak dan ibunya melaksanakan perkawinan, maka anak tersebut menjadi anak sah jika bapak sebelum melaksanakan perkawinan, mengakuinya menurut …

Pengakuan Anak Dalam Hukum Perdata (bag.1) Selengkapnya »

Tentang Pengakuan dan Pengesahan Anak (bag.2)

Apabila anak luar kawin di akui oleh ayahnya, maka memperoleh status anak sah. menurut hukum perdata Belanda sebagaimana tersebut dalam pasal 214 N-BW, pengesahan itu dapat terjadi karena (1) pernikahan ibu dan bapak dari anak tersebut; (2) pengangkatan oleh suami ibunya dalam jangka waktu perkawinan mereka; (3) pengakuan oleh suami ibunya setelah perkawinan putus karena …

Tentang Pengakuan dan Pengesahan Anak (bag.2) Selengkapnya »

Tentang Pengakuan dan Pengesahan Anak (bag.1)

Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada anak luar kawin sebagaimana tersebut di atas agar terlepas dari beban kehidupan yang berat adalah dengan jalan pengakuan, pengesahan, dan pengangkatan. Sementara Peraturan Pemerintah sebagaimana yang tersebut dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang akan mengatur tentang nasib anak diluar kawin sampai saat ini belum diterbitkan. Dalam …

Tentang Pengakuan dan Pengesahan Anak (bag.1) Selengkapnya »

Scroll to Top