Sita Marital dan Alasannya
Sita Marital ( menurut Ny. Retno Wulan Sutantio) adalah : Sita yang di mohonkan oleh pihak istri terhadap barang-barang suami, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, sebagai jaminan untuk memperoleh bagiannya sehubungan dengan gugatan perceraian, agar supaya selama proses berlangsung barang-barang tersebut jangan dihilangkan oleh suami . Sita marital bukanlah untuk menjamin suatu tagihan uang …