sita marital

Sita Marital dan Alasannya

Sita Marital ( menurut Ny. Retno Wulan Sutantio) adalah : Sita yang di mohonkan oleh pihak istri terhadap barang-barang suami, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, sebagai jaminan untuk memperoleh bagiannya sehubungan dengan gugatan perceraian, agar supaya selama proses berlangsung barang-barang tersebut jangan dihilangkan oleh suami . Sita marital bukanlah untuk menjamin suatu tagihan uang …

Sita Marital dan Alasannya Selengkapnya »

Kontroversi Sita Marital

Mahkamah Agung R.I dalam pandangan dan pendapatnya atas beberapa masalah teknis peradilan mengemukakan bahwa bahwa penggunaan istilah Sita Marital sedikit banyak mengandung kerancuan dan kontroversi dengan ketentuan pasal 31 undang-undang Nomor 1/1974. Pasal ini telah meletakan landasan filosofis terhadap hak dan kedudukan suami dan istri adalah sama dan seimbang dalam rumah tangga yaitu suami berkedudukan …

Kontroversi Sita Marital Selengkapnya »

Landasan Hukum Sita Marital

Sita marital ini mempunyai sumber hukum formil yaitu pasal 215 KUHPerdata undang-undang no.1/1974 jo.PP No.9/1975 pasal 24 (2) huruf c : a. Bunyi pasal 215 KUHPerdata : “Selama perkara berjalan, hak-hak si suami mengenai pengurusan harta kekayaan istrinya tidak terhenti, hal mana tak mengurangi keleluasaan si istri untuk mengamankan haknya, dengan menggunakan upaya-upaya seperti teratur …

Landasan Hukum Sita Marital Selengkapnya »

Scroll to Top