Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia,suatu perbuatan melawan hukum harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut : 1. Ada Suatu Perbuatan Perbuatan di sini adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku. Secara umum, perbuatan ini mencakup berbuat sesuatu (dalam arti aktif) dan tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif),misalnya, tidak berbuat sesuatu padahal …

Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum Selengkapnya »