Penegakan Hukum Pidana Panas Bumi

            Setiap orang yang melakukan Usaha Pertambangan Panas Bumi tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) sebagaimana dimaksud pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pengusahaan sumber daya panas …

Penegakan Hukum Pidana Panas Bumi Selengkapnya »