Asas Dan Prinsip Dalam Undang-Undang Perkawinan

Adapun asas-asas dan prinsip-prinsip yang dianut oleh Undang-Undang Perkawinan adalah sebagaimana yang terdapat pada Penjelasan Umum Undang-Undang Perkawinan itu sendiri, yaitu :

  1. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membentu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil.
  2. Dalam undang-undang ini dinyatakan, bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Undang-Undang ini menganut asas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristri lebih dari seorang. Namun demikian, perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan.
  4. Undang-Undang ini menganut prinsip, bahwa calon suami istri itu harus telah matang jiwa dan raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat diwujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat.
  5. Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera, maka undang-undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian. Untuk memungkinkan perceraian, harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan sidang pengadilan.
  6. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kewajiban suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami istri.

Asas dan prinsip perkawinan itu dalam bahasa sederhana adalah:

1.            Asas sukarela

2.            Partisipasi keluarga

3.            Perceraian dipersulit

4.            Poligami dibatasi secara ketat

5.            Kematangan calon mempelai

6.            Memperbaiki derajat kaum wanita

4 komentar untuk “Asas Dan Prinsip Dalam Undang-Undang Perkawinan”

  1. Bu
    1. Apa maksudnya poligami dibatasi secara ketat ?
    2. Apa prosedur standard untuk poligami ?
    3. Apa ibu setuju dengan poligami ?
    Trims

  2. 1. Maksud poligami dibatasi secara ketat adalah pada pasal 3 UU Perkawinan (1) Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami. (2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
    2. Prosedur poligami ada pada pasal 4 UU Perkawinan (1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. (2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila: a. istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri; b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.
    3. Jika poligami itu dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang saya setuju, tapi jika poligami hanya karena alasan memenuhi nafsu duniawi saya kurang setuju, karena pada dasarnya poligami itu sulit untuk dilaksanakan, seorang suami yang berpoligami dituntut untuk berlaku “adil” kepada istri-istrinya, nah sekarang apakah para suami tersebut bisa berlaku adil ?

  3. assalamu alaikum,,,,
    kalau bisa lebih spesifikasi terhadap poin brikut ini:
    Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kewajiban suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami istri.

Tinggalkan Balasan ke Riana Batalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top