Author name: Riana Kesuma Ayu

Pengakuan Anak Dalam Hukum Perdata (bag 3)

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia juga tidak menjelaskan tentang pengakuan anak secara rinci dan lengkap. Senada lengkap dengan yang tersebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditegaskan dalam beberapa pasal tentang kedudukan tentang anak di luar nikah. dalam Pasal 100 disebutkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai ibunya dan keluarga …

Pengakuan Anak Dalam Hukum Perdata (bag 3) Selengkapnya »

Pengakuan Anak Dalam Hukum Perdata (bag 2)

Menurut hukum perdata sebagaimana tersebut dalam Pasal 224 Ayat (1) N-BW pengakuan terhadap anak tidak sah adalah batal jika dilakukan (1) oleh pria yang dilarang kawin dengan ibunya anak; (2) oleh suami yang telah melangsungkan perkawinan lebih dari 306 hari sebelum kelahiran anak; (3) oleh pria yang belum berumur 18 tahun, kecuali pengakuan itu terjadi …

Pengakuan Anak Dalam Hukum Perdata (bag 2) Selengkapnya »

Pengakuan Anak Dalam Hukum Perdata (bag.1)

Lembaga pengakuan anak dalam hukum perdata diatur dalam Pasal 272 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dimana dikemukakan bahwa anak diluar kawin (natuurlijk kind), kecuali yang dilahirkan dari perzinahan atau penodaan darah, tiap-tiap anak yang lahir diluar perkawinan apabila bapak dan ibunya melaksanakan perkawinan, maka anak tersebut menjadi anak sah jika bapak sebelum melaksanakan perkawinan, mengakuinya menurut …

Pengakuan Anak Dalam Hukum Perdata (bag.1) Selengkapnya »

Tentang Pengakuan dan Pengesahan Anak (bag.2)

Apabila anak luar kawin di akui oleh ayahnya, maka memperoleh status anak sah. menurut hukum perdata Belanda sebagaimana tersebut dalam pasal 214 N-BW, pengesahan itu dapat terjadi karena (1) pernikahan ibu dan bapak dari anak tersebut; (2) pengangkatan oleh suami ibunya dalam jangka waktu perkawinan mereka; (3) pengakuan oleh suami ibunya setelah perkawinan putus karena …

Tentang Pengakuan dan Pengesahan Anak (bag.2) Selengkapnya »

Tentang Pengakuan dan Pengesahan Anak (bag.1)

Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada anak luar kawin sebagaimana tersebut di atas agar terlepas dari beban kehidupan yang berat adalah dengan jalan pengakuan, pengesahan, dan pengangkatan. Sementara Peraturan Pemerintah sebagaimana yang tersebut dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang akan mengatur tentang nasib anak diluar kawin sampai saat ini belum diterbitkan. Dalam …

Tentang Pengakuan dan Pengesahan Anak (bag.1) Selengkapnya »

Tentang Anak di Luar Kawin (bag. 2)

Dalam hukum Islam, melakukan hubungan seksual antara pria dan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah di sebut Zina. Hubungan seksual tersebut tidak dibedakan apakah pelakunya gadis, bersuami atau janda, jejaka, beristri atau duda sebagaimana yang berlaku pada hukum perdata. Ada dua macam istilah yang digunakan bagi Zina, yaitu (1) Zina muhson, yaitu Zina yang dilakukan …

Tentang Anak di Luar Kawin (bag. 2) Selengkapnya »

Tentang Anak di Luar Kawin (bag. 1)

Anak di luar kawin adalah anak yang di lahirkan seorang perempuan, sedangkan perempuan itu tidak berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan pria yang menyetubuhinya. Sedangkan pengertian diluar kawin adalah hubungan seorang pria dengan seorang wanita yang dapat melahirkan keturunan, sedangkan hubungan mereka tidak dalam ikatan perkawinan yang sah menurut hukum positif dan agama yang …

Tentang Anak di Luar Kawin (bag. 1) Selengkapnya »

Tentang Anak Sah Menurut Hukum Islam (bag2)

Menurut Anwar al Amrusy bahwa seseorang yang menikah dengan sorang wanita hamil dan secara diam-diam orang laki-laki tersebut mengakui sebagai orang yang menghamili wanita tersebut, maka perbuatan yang demikian itu merupakan hak yang menunjukkan wanita sekaligus kepada anak yang dilahirkannya. Dengan demikian, anak yang dilahirkan nya kurang dari enam bulan lamanya sejak ia menikah secara …

Tentang Anak Sah Menurut Hukum Islam (bag2) Selengkapnya »

Tentang Anak Sah Menurut Hukum Islam (bag1)

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia dikemukakan bahwa anak adalah keturunan kedua sebagai hasil dari hubungan antara pria dan wanita. Dari segi lain kata “anak” dipakai secara umum baik untuk manusia maupun untuk binatang bahkan juga untuk tumbuh-tumbuhan. Dalam perkembangan lebih lanjut kata “anak” bukan hanya menunjukkan keturunan dari pasangan manusia, tetapi juga dipakai untuk menunjukkan …

Tentang Anak Sah Menurut Hukum Islam (bag1) Selengkapnya »

Masalah Pengakuan Anak Dalam Hukum Islam Dan Hubungannya Dengan Kewenangan Peradilan (2)

Dalam hukum adat, pada umunya anak diluar kawin disebut anak haram, tidak mempunyai hubungan perdata dengan laki-laki yang menghamili ibunya. Hukum adat melihat bahwa anak luar kawin merupakan cela, sehingga lembaga pengakuan sebagaimana dalam hukum perdata dan yang dianjurkan oleh hukum Islam sebaiknya dihindari. Bagi seorang laki-laki yang telah menghamili seorang wanita tidak ada pilihan …

Masalah Pengakuan Anak Dalam Hukum Islam Dan Hubungannya Dengan Kewenangan Peradilan (2) Selengkapnya »

Scroll to Top