Hukum Islam

Nikah di Bawah Umur Menurut Fiqih Islam

Istilah dan batasan nikah muda (nikah di bawah umur) dalam kalangan pakar hukum Islam sebenarnya masih simpang-siur yang pada akhirnya menghasilkan pendapat yang berbeda. Maksud nikah muda menurut pendapat mayoritas, yaitu, orang yang belum mencapai baligh bagi pria dan belum mencapai menstruasi (haid) bagi perempuan. Syariat Islam tidak membatasi usia tertentu untuk menikah. Namun, secara …

Nikah di Bawah Umur Menurut Fiqih Islam Selengkapnya »

Persamaan & Perbedaan Empat Mazhab Fiqh Mengenai Wali Dalam Pernikahan

Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambaliyah sepakat keharusan adanya wali atau pengganti dalam setiap pernikahan, baik untuk gadis ataupun janda, baik dewasa ataupun belum dewasa. Berbeda dengan ketiga mazhab tersebut, Hambaliyah berpandangan bahwa keharusan adanya wali hanya untuk gadis yang belum dewasa dan yang dewasa tetapi gila. Sementara bagi yang dewasa dan berakal sehat baik gadis maupun …

Persamaan & Perbedaan Empat Mazhab Fiqh Mengenai Wali Dalam Pernikahan Selengkapnya »

Qadhi (Hakim) Dalam Peradilan Islam (2)

ADAB QADHI Qadhi wajib bersikap adil kepada dua orang yang bermusuhan, dalam hal perhatiannya, pernyataannya, majelisnya, dan perlakukannya di majelis kehakiman. (Manurus Sabil II: 460). Dari Abdul Mulaih al-Hadzali, ia bertutur: Umar bin Khathab ra pernah mengirim surat kepada Abu Musa al-Asy’ari ra (yang isinya), “Amma ba’du, sesungguhnya peradilan adalah suatu kefardhuan yang kokoh status …

Qadhi (Hakim) Dalam Peradilan Islam (2) Selengkapnya »

Perjanjian Perkawinan

Banyaknya kasus perceraian ataupun kasus-kasus lain yang berhubungan dengan hukum keluarga muslim di Indonesia cukup membuat sibuk aparat hukum yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menjalankan fungsi Peradilan, sehingga kadang-kadang jumlah perkara yang masuk di Peradilan tidak sebanding dengan jumlah hakim yang menangani perkara itu guna memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan oleh para …

Perjanjian Perkawinan Selengkapnya »

Rukun & Syarat Jual Beli dalam Islam

Sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama dalam bay’ al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah Muslim atau Muslim ilaih. Objek transaksi ( ma’qud ilahi ), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan nilai tukar ( ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih ). Kalimat transaksi ( sighat a’qad ), yaitu ijab dan qabul. Yang perlu …

Rukun & Syarat Jual Beli dalam Islam Selengkapnya »

Zakat & Pemberdayaan Umat

Pemberdayaan ekonomi umat Islam melalui pelaksanaan ibadah zakat masih banyak menemui hambatan yang bersumber terutama dari kalangan umat Islam itu sendiri. Kesadaran pelaksanaan zakat di kalangan umat Islam masih belum diikuti dengan tingkat pemahaman yang memadai tentang ibadah yang satu ini, khususnya jika diperbandingkan dengan ibadah wajib lainnya seperti sholat dan puasa. Kurangnya pemahaman tentang …

Zakat & Pemberdayaan Umat Selengkapnya »

Lembaga Pengelola Zakat

Pengelolaan zakat sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat melalui Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat. Pemerintah tidak melaksanakan pengelolaan zakat, tetapi hanya berperan sebagai regulator, fasilitator, motivator dan koordinator. Sebagai regulator pemerintah menyiapkan peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis yang dapat dijadikan panduan oleh pengelola zakat. Sebagai motivator pemerintah ikut melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran berzakat …

Lembaga Pengelola Zakat Selengkapnya »

Sebab-sebab Batalnya Puasa

1. Sengaja makan atau minum di siang hari. sangsinya tidak dapat diganti Allah Azza Sya’nuhu berfirman: “Artinya : Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” [Al-Baqarah : 187]  2. Sengaja melakukan hubungan suami istri di siang hari. sangsinya wajib membayar kaffarat sebagai …

Sebab-sebab Batalnya Puasa Selengkapnya »

Eksistensi Hukum Pidana Islam

Ada beberapa hal yang membuat hukum pidana Islam semakin penting (urgent) untuk dipelajari : 1) kepentingan akademis; 2) kepentingan praktis; 3) meningkatnya aspirasi di daerah terhadap hukum Islam; dan 4) pentingnya mencari konsep-konsep hukum baru. Kepentingan akademis terutama merupakan kebutuhan di kalangan ilmuwan untuk memperluas pengetahauan. Jika selama ini yang dipelajari terutama hanya hukum pidana …

Eksistensi Hukum Pidana Islam Selengkapnya »

Macam-Macam Nikah dalam Hukum Islam

1. Nikah syighar Adalah seorang laki-laki menikahkan anak perempuan, saudara perempuan atau budak perempuannya kepada seorang laki-laki dengan syarat laki-laki tersebut menikahkan anak perempuan, saudara perempuan atau budak perempuannya kepadanya, baik ketika adanya maskawin maupun tanpa maskawin dalam kedua pernikahan tersebut Para ulama telah sepakat mengharamkan nikah syighar, hanya saja mereka bereda pendapat mengenai keabsahan …

Macam-Macam Nikah dalam Hukum Islam Selengkapnya »

Scroll to Top