Hukum Perdata

Wasiat Wajibah (2)

Dalam menentukan wasiat wajibah, secara yuridis formil, para hakim pengadilan agama menggunakan ketentuan Kompilasi Hukum Islam sebagaimana dinyatakan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Secara yuridis formil ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam khususnya pasal 209 memahami bahwa wasiat wajibah hanya diperuntukan bagi anak angkat dan orang tua angkat. Kompleksitas masyarakat Indonesia membuat hakim harus …

Wasiat Wajibah (2) Selengkapnya »

Hukum Perlindungan Konsumen

Pengertian Mengenai Konsumen Terdapat berbagai pengertian mengenai konsumen walaupun tidak terdapat perbedaan yang mencolok antara satu pendapat dengan pendapat lainnya. Konsumen sebagai peng-Indonesia-an istilah asing (Inggris) yaitu consumer, secara harfiah dalam kamus Bahasa indonesia diartikan sebagai “seseorang atau sesuatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu”; atau “sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu …

Hukum Perlindungan Konsumen Selengkapnya »

Wasiat Wajibah (3)

Ada beberapa keputusan pengadilan berkenaan dengan wasiat wajibah, selain beberapa keputusan yang telah dibicarakan di dalam pembahasan wasiat wajibah bagian (2) salah satunya juga terdapat putusan Mahkamah Agung No. 16 K/AG/2010 memberikan kedudukan isteri yang bukan beragama Islam dalam harta peninggalan pewaris yang beragama Islam. Isteri yang bukan beragama Islam mendapatkan warisan dari pewaris. Putusan-putusan …

Wasiat Wajibah (3) Selengkapnya »

Dasar Hukum Tanah serta Hak-Hak Atas Tanah

Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa untuk dipergunakan dan dimanfaatkan menurut hak serta kewajiban yang berimbang, untuk memenuhi baik bagi kebutuhan pribadi maupun kebutuhan masyarakat. Realisasi pemenuhan kebutuhan akan tanah itu menurut hukum di tata dalam rangka hubungan yang serasi dan seimbang antara hak dan kewajiban. Tujuannya agar terjamin pergaulan hidup yang tertib, aman …

Dasar Hukum Tanah serta Hak-Hak Atas Tanah Selengkapnya »

Peraturan Undang-undang dan Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum

Perbuatan Melawan Hukum (PMH)diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut ”. Dahulu perbuatan melawan hukum hanya terbatas pada perbuatan yang melanggar undang-undang tertulis saja. Namun sejak tahun 1919, Hoge Raad Belanda dalam perkara …

Peraturan Undang-undang dan Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum Selengkapnya »

Scroll to Top