Materi Umum

Macam-Macam Overmacht (Keadaan Memaksa)

Keadaan Memaksa Absolut Keadaan memaksa absolut adalah suatu keaaan dimana debitur sama sekali tidak dapat memenuhi perutangannya kepada kreditur, oleh karena adanya gempa bumi, banjir bandang, dan adanya lahar. Contohnya, si A ingin membayar utangnya pada si B. Namun tiba-tiba pada saat si A ingin melakukan pembayaran utang, terjadi gempa bumi. Maka si A sama …

Macam-Macam Overmacht (Keadaan Memaksa) Selengkapnya »

Delik Kejahatan & Pelanggaran dalam KUHP

Perbuatan-perbuatan pidana menurut sistem KUHP dibagi atas kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen). Pembagian tersebut didasarkan atas perbedaan prinsipil. Pembagian kejahatan disusun dalam Buku II KUHP dan pelanggaran disusun dalam Buku III KUHP. Undang-undang hanya memberikan penggolongan kejahatan dan pelanggaran, akan tetapi tidak memberikan arti yang jelas. Kejahatan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan hukum, sedangkan …

Delik Kejahatan & Pelanggaran dalam KUHP Selengkapnya »

Delik Dolus, Culpa, Commissionis, dan Ommisionis

Delik Dolus Delik dolus ialah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dilakukan dengan sengaja. Contohnya terdapat pada pasal 338 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Selain pada pasal 338 KUHP, terdapat pula contoh delik dolus lainnya yaitu, …

Delik Dolus, Culpa, Commissionis, dan Ommisionis Selengkapnya »

Tindak Pidana Pertambangan oleh Koorporasi menurut UU No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara

Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Untuk adanya pertanggungjawaban pidana, harus jelas terlebih dahulu siapa yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini berarti harus diperhatikan siapa yang dinyatakan sebagai pembuat untuk suatu tindak pidana tertentu. Masalah ini menyangkut masalah subyek tindak pidana yang pada umumnya sudah dirumuskan oleh pembuat Undang-Undang untuk tindak pidana yang bersangkutan.  Nampaknya akhir-akhir ini dalam pembentukan …

Tindak Pidana Pertambangan oleh Koorporasi menurut UU No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara Selengkapnya »

Hukum Islam di dalam Kurikulum Program Ilmu Hukum (1)

Pendahuluan Hukum Islam merupakan salah satu mata kuliah wajib yang telah ditetapkan atau dimasukkan dalam kurikulum program ilmu hukum dengan beberapa alasan dan pertimbangan rasional. Alasan tersebut antara lain adalah sebagai berikut ; Karena Alasan Sejarah Sejak Islam masuk ke Indonesia dan dianut sebagai agama dengan melalui jalur perdagangan dan atau perkawinan, maka secara sadar …

Hukum Islam di dalam Kurikulum Program Ilmu Hukum (1) Selengkapnya »

Wasiat Wajibah (2)

Dalam menentukan wasiat wajibah, secara yuridis formil, para hakim pengadilan agama menggunakan ketentuan Kompilasi Hukum Islam sebagaimana dinyatakan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Secara yuridis formil ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam khususnya pasal 209 memahami bahwa wasiat wajibah hanya diperuntukan bagi anak angkat dan orang tua angkat. Kompleksitas masyarakat Indonesia membuat hakim harus …

Wasiat Wajibah (2) Selengkapnya »

Hukum Perlindungan Konsumen

Pengertian Mengenai Konsumen Terdapat berbagai pengertian mengenai konsumen walaupun tidak terdapat perbedaan yang mencolok antara satu pendapat dengan pendapat lainnya. Konsumen sebagai peng-Indonesia-an istilah asing (Inggris) yaitu consumer, secara harfiah dalam kamus Bahasa indonesia diartikan sebagai “seseorang atau sesuatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu”; atau “sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu …

Hukum Perlindungan Konsumen Selengkapnya »

Pemberian Grasi dalam Hukum Pidana (1)

Undang- undang tidak mengatur secara eksplisit yang merinci mengenai alasan dari pemberian grasi. Jan Remmelink mengemukakan alasan-alasan pemberian grasi sebagai berikut: Jika setelah vonis berkekuatan hukum pasti terpidana    menghadapi suatu keadaan khusus yang sangat tidak menguntungkan baginya. Misalnya terpidana menderita penyakit tidak tersembuhkan atau keluarganya terancam akan tercerai berai; Jika setelah vonis berkekuatan hukum pasti, …

Pemberian Grasi dalam Hukum Pidana (1) Selengkapnya »

Akibat Hukum Secara Perdata Anak yang Lahir Luar Kawin (Sebelum Putusan MK)

Mengenai masalah kewarisan bagi anak luar kawin, hukum di Indonesia memberikan solusi agar anak yang lahir luar kawin dapat memperoleh bagian warisan dari ayahnya, yaitu dengan cara diakuinya anak tersebut oleh ayahnya. Namun pengakuan anak luar kawin ini hanya diperuntukkan bagi golongan keturunan Tionghoa yang diatur dalam K.U.H.Perdata.  Dalam K.U.H.Perdata hak waris anak yang lahir …

Akibat Hukum Secara Perdata Anak yang Lahir Luar Kawin (Sebelum Putusan MK) Selengkapnya »

Delik Murni, Delik Aduan, Delik Selesai & Berlanjut

Delik Murni Delik murni yaitu delik yang tanpa permintaan menuntut, Negara akan segara bertindak untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan pasal 180 KUHAP setiap orang yang melihat, mengalami, mengetahui, menyaksikan, menjadi korban PNS dalam melakukan tugasnya berhak melaporkan. Delik Aduan Delik aduan adalah delik yang proses penuntutannya berdasarkan pengaduan korban. Delik aduan dibagi menjadi dua yaitu yang …

Delik Murni, Delik Aduan, Delik Selesai & Berlanjut Selengkapnya »

Scroll to Top