Eksistensi Hukum Pidana Islam

Ada beberapa hal yang membuat hukum pidana Islam semakin penting (urgent) untuk dipelajari : 1) kepentingan akademis; 2) kepentingan praktis; 3) meningkatnya aspirasi di daerah terhadap hukum Islam; dan 4) pentingnya mencari konsep-konsep hukum baru.

Kepentingan akademis terutama merupakan kebutuhan di kalangan ilmuwan untuk memperluas pengetahauan. Jika selama ini yang dipelajari terutama hanya hukum pidana common law dan civil law saja, maka kini ada kebutuhan untuk mengkaji hukum pidana Islam. Dengan memperluas wawasan ini diharapkan sikap prejudice dan antipati  terhadap hukum pidana Islam dapat berkurang. Seperti diuraikan di atas, di negara-negara barat sekalipun hukum pidana Islam juga dikaji bersamaan dengan mempelajari hukum pidana common law dan civil law.

 Kepentingan praktis dapat dikaitkan dengan semakin dekatnya hubungan antara bangsa dan antar masyarakat, dimana warga negara Indonesia acapkali berurusan dengan hukum dari negara-negara lain (termasuk hukum dari negara-negara Islam). Seringkali warga negara Indonesia yang menjadi tersangka/ terdakwa di negara-negara Timur Tengah yang menggunakan pidana Islam tidak mendapat pembelaan secukupnya karena kekurangmengertian para ahli/ praktisi hukum Indonesia terhadap Hukum Pidana Islam dan prosedurnya yang berlaku di negara-negara tersebut. Globalisasi di bidang jasa konsultasi hukum pada akhirnya juga akan membawa para praktisi hukum Indonesia berurusan dengan hukum pidana dari negara-negara lain.

Era demokratisasi dan otonomi daerah yang terus berjalan menyebabkan munculnya berbagai aspirasi masyarakat di daerah untuk lahirnya produk hukum yang bernilai/ bernuansa keIslaman. Kehadiran Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh semakin mengukuhkan adanya hukum pidana Islam di Aceh yang pelaksanaan lebih lanjut akan diatur dengan Qanun. Dalam konteks perkembangan ini maka pemahaman terhadap hukum pidana Islam menjadi kian penting.

Selama ini dalam pembaharuan hukum di Indonesia, bahan-bahan yang diambil senantiasa dan terutama berasal dari konsep-konsep dan pengalaman dari  keluarga hukum civil law dan common law. Padahal kian lama, kian tampak bahwa masyarakat memerlukan sumber-sumber alternative yang berbeda dari kedua keluarga hukum itu. Bagi masyarakat Muslim, hukum Islam tentu memiliki tempat yang lebih tinggi karena hukum ini merupakan bagian dari integralitas ajaran Islam dan selaras dengan rasa keimanan. Di samping itu ada konsep-konsep yang tidak terdapat dalam hukum pidana seperti peranan korban dalam system peradilan pidana (dalam hal adanya pemaafan korban/ keluarganya terhadap pelaku), adanya Diyat dari pelaku kepada korban/ keluarganya, serta adanya jenis tindak pidana Ta’zir yang senantiasa dapat mengikuti perkembangan masyarakat (sehingga membantah anggapan bahwa hukum Islam itu ketinggalan jaman).

Memang perkembangan hukum pidana Islam dalam studi Hukum di Indonesia tidaklah berlangsung dengan mulus saja, melainkan ada hambatan-hambatan seperti adanya tuduhan/ kesan bahwa Hukum Pidana Islam itu kejam dan tidak manusiawi, ketinggalan jaman, diskriminatif, bertentangan dengan HAM, tidak melindungi non-muslim dan kalangan perempuan, serta berbagai kesan negative lainnya. Semua anggapan ini tentu lahir semata-mata hanya karena pengetahuan yang terbatas atau bahkan hanya mendegar selintas saja tentang Hukum Pidana Islam. Tentu saja dalam dunia ilmiah dan akademis, kita dapat menilai sesuatu tanpa mempelajari dengan teliti dan obyektif. Oleh sebab itu, justru dengan mempelajari Hukum Pidana Islam serta mempelajari pula hukum pidana dari keluarga hukum lainnya, diharapkan kita dapat mengetahui berbagai landasan filosofis yang mendasari hukum ini dan pada akhirnya dapat melihatnya secara lebih jernih.

Di masa depan justru ada tantangan untuk dilakukan pengkajian oleh mahasiswa program sarjana, magister, maupun doctor tentang berbagai hal menyangkut hukum Pidana Islam, misalnya bagaimana pandangan hukum Islam terhadap masalah pembuktian dengan teknologi modern (seperti pemeriksaan DNA). Bagaimana pandangan hukum Islam tentang alat bukti berupa  rekaman video?  Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap masalah kejahatan baru (seperti money laundering, computer crime, illegal loging) ? Bagaimana penerapan hukum Islam dalam masalah Korupsi ? Hal-hal seperti ini menarik untuk dikaji dan diteliti lebih lanjut.

Sebagai penutup dapat disimpulkan bahwa Hukum Pidana Islam telah, sedang dan tampaknya akan terus menjadi bahan kajian dalam studi hukum/ criminal justice baik di Indonesia maupun di negara-negara lain. Untuk menghindari kesalahfahaman dan pandangan negative yang sempit sebaiknya para mahasiswa/ akademisi/ praktisi hukum dapat mengkaji Hukum Pidana Islam dari berbagai aspeknya. Di masa depan diharapkan materi Hukum Pidana Islam dimasukkan dalam perkuliahan Perbandingan Hukum Pidana, Hukum Islam, maupun mata kuliah tersendiri (Hukum Pidana Islam).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top