Masalah Pengakuan Anak Dalam Hukum Islam Dan Hubungannya Dengan Kewenangan Peradilan (2)

Dalam hukum adat, pada umunya anak diluar kawin disebut anak haram, tidak mempunyai hubungan perdata dengan laki-laki yang menghamili ibunya. Hukum adat melihat bahwa anak luar kawin merupakan cela, sehingga lembaga pengakuan sebagaimana dalam hukum perdata dan yang dianjurkan oleh hukum Islam sebaiknya dihindari. Bagi seorang laki-laki yang telah menghamili seorang wanita tidak ada pilihan lain baginya kecuali segera menikah secara sah agar anak yang lahir tersebut mempunyai ayah secara resmi. Sehubungan dengan hal ini dapat dilaksanakan kawin paksa meskipun dengan sembarang laki-laki, yang penting wanita hamil tersebut dapat mempunyai suami sehingga anak yang lahir dari kandungan wanita itu mempunyai seorang ayah. Bagi hukum adapt yang penting adanya perkainan yang sah untuk menutupi aib, meskipun setelah perkawinan dilaksanakan penganten pria tidak pernah kembali lagi kerumah penganten wanita. Dengan pernikahan itu anak yang lahir dari wanita hamil tersebut  sudah mempunyai ayah secara resmi, sehingga tidak disebut sebagai anak haram atau anak haram jadah yang tentu akan berpengaruh buruk pada diri si anak.

Hukum keluarga yang berlaku di negara-negara Islam pada umumnya telah mengatur tentang lembaga pengakuan anak secara rinci. Bahkan kalau diteliti lebih mendalam, lembaga pengakuan anak ini jauh lebih dahulu disebutkan dalam kitab-kitab fiqih daripada kitab-kitab hukum perdata BW yang berlaku di Indonesia dewasa ini. Meskipun lembaga pengakuan anak sudah diatur dalam hukum Islam secara jelas dan rinci, tetapi apabila ditinjau dari sosiologi hukum, tampaknya lembaga pengakuan anak belum terbiasa dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Mungkin hal ini merupakan salah satu sebab sehingga Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur tentang lembaga pengakuan anak ini. Tentu saja Pengadilan Agama diharapkan lebih berperan dalam mengembangkan konsep lembaga pengakuan anak ini melalui yurisprodensi di masa yang akan datang.

Dalam kesempatan ini akan dicoba membahas tentang lembaga pengakuan anak dalam hukum Islam dan hubungan dengan kewenangan Pengadilan Agama. Pembahasan tentang lembaga pengakuan anak ini akan dilaksanakan secara sistematis, logis dengan suatu harapan agar hakim dapat menciptakan putusan tentang pengakuan anak dengan pertimbangan yang cukup sehingga lembaga pengkuan anak ini dapat dihargai oleh masyarakat Indonesia sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top