Pengakuan Anak Terhadap Orang Lain (bag 2)

Dalam Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam Indonesia disebutkanbahwa laki-laki yang menghamili wanita itu saja yang boleh menikahi dengan wanita hamil tersebut. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi percampuran nasab anak yang lahir itu apabila wanita yang hamil itu kawin dengan orang yang bukan membuahinya/menghamilinya. Sebenarnya kalau terdapat alasan yang kuat tentang motivasi tentang pengakuan anak, …

Pengakuan Anak Terhadap Orang Lain (bag 2) Selengkapnya »