Sumber Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Undang-Undang Perkawinan yang berlaku secara positif sebelum keluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dengan sendirinya menjadi sumber bagi Undang-Undang Perkawinan adalah sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Undang-Undang tersebut, yaitu: Hukum Agama, dalam hal ini adalah Hukum Perkawinan Islam atau fiqh, yang berlaku bagi orang Indonesia asli yang beragama Islam dan warga timur asing yang beragama …

Sumber Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Selengkapnya »