Dasar Hukum Tanah serta Hak-Hak Atas Tanah

Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa untuk dipergunakan dan dimanfaatkan menurut hak serta kewajiban yang berimbang, untuk memenuhi baik bagi kebutuhan pribadi maupun kebutuhan masyarakat. Realisasi pemenuhan kebutuhan akan tanah itu menurut hukum di tata dalam rangka hubungan yang serasi dan seimbang antara hak dan kewajiban. Tujuannya agar terjamin pergaulan hidup yang tertib, aman …

Dasar Hukum Tanah serta Hak-Hak Atas Tanah Selengkapnya »