Persamaan & Perbedaan Empat Mazhab Fiqh Mengenai Wali Dalam Pernikahan

Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambaliyah sepakat keharusan adanya wali atau pengganti dalam setiap pernikahan, baik untuk gadis ataupun janda, baik dewasa ataupun belum dewasa. Berbeda dengan ketiga mazhab tersebut, Hambaliyah berpandangan bahwa keharusan adanya wali hanya untuk gadis yang belum dewasa dan yang dewasa tetapi gila. Sementara bagi yang dewasa dan berakal sehat baik gadis maupun …

Persamaan & Perbedaan Empat Mazhab Fiqh Mengenai Wali Dalam Pernikahan Selengkapnya »